Anatomi Negara (Murray N Rothbard)
Penulis : Hengky Roboth
(Buku Anatomi Negara Murray N. Rothbard)
AKADEMOS - Dalam tulisan saya kali ini, saya akan membahas sebuah buku yang berjudul Anatomi Negara karya Murray N. Rothbar, buku ini memuat pemikiran-pemikiran Murray N. Rothbard mengenai Negara.
Murray Newton Rothbard, lahir di new york, amerika serikat, pada 2 maret 1926, dan meninggal pada 7 januari 1995. Rothbard banyak memberikan kontribusi pada perkembangan teori Anarko-Kapitalisme, Paleolibertarianisme, Revisionism Sejarah, Libertarianisme.
Dalam buku ini, Rothbard berusaha melihat Negara sebagai bentuk kebutuhan social manusia, sekaligus sebagai ancaman terhadap individu. Pemikiran yang diusung oleh Rothbard di kenal dengan sebutan anarko-kapitalisme (Anarco-Capitalism), yang mendasarkan tesisnya pada “watak dan hakikat manusia sebagaimana adanya”, bukan pada “bagaimana seharusnya watak dan hakikat manusia itu”.
Anarko-kapitalisme merupakan sebuah doktrin yang menyatakan bahwa setiap layanan, termasuk penegakan hukum, seharusnya disuplai melalui mekanisme pasar. Demikian juga seluruh aktivitas pemerintahan yang memaksa dan koersif harus digantikan oleh aktivitas pasar bebas. Anarko-kapitalisme mengklaim dirinya berbeda dari jenis-jenis anarkisme yang lain dengan memberikan perhatian lebih besar pada watak manusia sebagaimana adanya, bukan pada bagaimana seharusnya watak manusia itu.
Salah satu point terpenting anarko-kapitalisme yang di ungkapkan Rothbard antara lain:
"Berbeda dengan kaum utopian semisal kaum marxis atau anarkis sayap kiri (Anarko-Komunisme atau Anarko Sindikalisme), kaum Libertarian berpendapat bahwa tercapainya masyarakat yang sungguh-sungguh bebas sesuai dengan impian mereka tidak serta-merta membentuk manusia Libertarian yang baru dan mengalami transformasi secara ajaib".
Murray N. Rothbard mengklaim bahwa masyarakat tanpa Negara didirikan atas dasar hukum alam, atau lebih tepatnya di dasarkan pada aksioma nir-agresi yang mengatakan bahwa satu-satunya pembenaran bagi penggunaan kekuatan adalah untuk menghadapi kekuatan agresif yang di lakukan oleh orang lain.
Etika Hukum Alam Objektivis
Bagi kaum anarko-kapitalisme seperti Rothbard, tugas utama etika anarko kapitalisme adalah mengutuk etika humean. Maksudnya adalah etika yang bersumber dari pemikiran David Hume, yaitu etika yang mengutamakan pada fakta-fakta dan pengalaman empirik di tolak habis-habisan oleh anarko kapitalisme. Dengan alasan, nalar tidak boleh terikat nafsu belaka, atau tidak boleh menentukan tujuan dan cara-cara mencapinya hanya menggunakan perasaan atau ke-suka-an belaka, melainkan dalam menetukan tujuan dan cara-cara mencapainya harus menggunakan nalar yang tepat.
Rothbard mendukung tradisi Thomistik atau hukum alam yang menyatakan sesuatu yang terbatas harus didorong dan dipaksa untuk mencapai tujuannya melalui pengembangan potensi yang ada dalam dirinya.
Watak dan hakikat manusia adalah terbuka terhadap ujian, dan nalar harus digunakan secara objektif untuk menemukan bagaimana seharunya individu itu diperlakukan sejalan dengan watak dan hahikatnya.
Dari perspektif yang natural ini, Rothbard pertama-tama menarik kesimpulan dari hak kepemilikan individu yang kuat. Manusia sebagai individu, menemukan fakta alami primordial tentang kekebasannya, yaitu kebebasan untuk memilih, kebebasan untuk memakai atau tidak pikirannya dalam menilai sesuatu. Kemudian Rothbard menemukan sebuah fakta alami tentang kekuasaan pikiran atas tubuh dan segala tindakannya, inilah yang disebut Rothbard sebagai penguasaan alami atas diri. Pada hahikatnya, individu sebagai pemilik dirinya sendiri maupun seumber-sumber luaran yang di milikinya.
Dengan mengikuti pandangan Lockean, Rothbard berkeyakinan bahwa siapapun yang pertama menemukan dan memadukan pekerjaannya, atau pertama-tama mengklaim sumber daya alam tertentu, maka dialah yang memiliki sumber-sumber daya alam tersebut. Sumber daya alam ini menjadi property pribadinya yang hanya boleh dipindahtangankan melalui perdagangan atau diberikan sebagai hadiah.
Dari konsep tersebutlah Rothbard merumuskan tentang kepemilikan pribadi yang mengerucut pada hak atas tubuh dan hak atas property yang dimiliki oleh setiap manusia. Kemudian rothbard mendasarkan konsep kepemilikan pribadi ini pada prinsip nir-agresi yang menyatakan bahwa pemaksaan fisik atas seseorang merupakan tindakan yang tidak sah dan di larang.
Penggunaan kekerasan agresif merupakan pelanggaran terhadap keselamatan seseorang (penganiayaan), dan perampasan harta benda seseorang (pencurian dan perampokan). Singkatnya tidak boleh ada kekerasaan yang di lakukan untuk melawan nir-agresi. Penggunaan kekuatan hanya di benarkan untuk menghadapi kekuatan agresif yang dilakukan terlebih dahulu oleh pihak lain. Penyerang atau agressor pertama di anggap sebagai parasite yang tidak hidup sesuai dengan watak dan hakikat manusia, tetapi mencari makan dengan mengeksploitasi tenaga dan energi orang lain.
Dalih Deontologis Anarko-Kapitalisme
Rothbard menarik dua kesimpulan dari konsep hukum alam dan watak serta hakikat manusia sebagaimana adanya. Yang pertama adalah aksioma nir-agresi, Rothbard menemukan jalan untuk menunjukan ketidakabsahan Negara. Rothbard mengganggap pajak sebagai bentuk agresi dari Negara, karena pajak mengambil property milik orang lain tanpa persetujuannya. Karenanya setiap Negara adalah tidak sah karena tidak dapat eksis tanpa menarik pajak, artinya Negara tidak mungkin eksis tanpa melanggar hak kepemilikan pribadi.
Penarikan pajak adalah pencurian berskala besar dan sah yang tidak mungkin dapat ditandingi oleh penjahat sekalipun. Ia adalah perampasan hak yang diwajibkan. Masyarakat tanpa Negara adalah satu-satunya terjemahan yang paling mungkin bagi hukum alam, dan harus di anggap sebagai model masyarakat universal.
Kesimpulan Rothbard yang kedua adalah, implikasi dari etika objektivitas semacam ini adalah masyarakat anarko kapitalisme diletakkan diatas sistem hak-hak universal yang di akui oleh semua orang, serta di lindungi oleh agen-agen hukum perdata.
Rothbard berkeyakinan bahwa aturan hukum ini didasarkan pada penerimaan prinsip-prinsip libertarian seperti kedaulatan individu dan aksioma nir-agresi. Tanpa aturan hukum ini, mugkin pengadilan akan diizinkan untuk menerapkan aturan-aturan non libertarian. Maka itu menurut Rothbard, sangat penting untuk memiliki aturan hukum yang dapat di terima secara umum dan juga dapat di patuhi oleh lembaga peradilan.
Dari etika hukum alam objektivis inilah Rothbard kemudian menyimpulkan bahwa setiap bentuk pemerintahan pasti tidak sah, dan serangkaian hak alami universal dapat di laksanakan tanpa otoritas yang terdesentralisasi dalam bentuk apapun.
Lewat tulisan ini dan meminjam konsep Murray N. Rothbard, saya coba memperlihatkan bahwa kelahiran sebuah Negara adalah kesalahan dan petaka bagi individu.
Comments
Post a Comment